Kampung Balai Rejo

Kec. Kalirejo
Kab. Lampung Tengah - Lampung

Info
Selamat Datang di Website Kampung Balairejo Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah

Artikel

PELANTIKAN ANGGOTA KPPS

BALAIREJO

26 Januari 2024

131 Kali dibuka

Balairejo 25 januari 2024
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).Apa saja tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 perlu diketahui agar kita lebih mengenal tentang peranan mereka dalam jalannya pemilihan umum.Penjelasan mengenai KPPS sendiri terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9). Sementara tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).Pengertian KPPS Pemilu
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.Pembentukan dan jumlah KPPS dijelaskan dalam Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS oleh Komisi Pemilihan Umum.KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS.Anggota KPPS sebanyak tujuh orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.Sementara anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS

Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024
Terdapat tiga fokus tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni sebagai berikut.
  1. Persiapan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara. Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Memimpin kegiatan penyiapan TPS. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan.
  2. Rapat pemungutan suara di TPS. Memimpin kegiatan KPPS. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara. Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu. Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir. Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua (dua) orang anggota KPPS. Menandatangani tiap lembar surat suara.Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template). Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
      3. Rapat penghitungan suara di TPS. Memimpin pelaksanaan perhitungan suara. Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.
Alhamdulillah acara berjalan secara hikmat dan lancar.
Balairejo 25 januari 2024

 

Komentar yang terbit pada artikel "PELANTIKAN ANGGOTA KPPS"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUJARI

KASI PELAYANAN

SUSWANTO

KAUR KEUANGAN

RISKY PRASTYA

Kasi Pemerintahan

SUBADRI

KASI KESRA

PURWADI

SEKRETARIS KAMPUNG

JOKO SUPRIYANTO

KEPALA DUSUN I

SUPRIYATI

OPERATOR

B SUSWANTO

KEPALA DUSUN II

SITI RUAMI

KAUR UMUM

HIBBAN AS'ARI

KEPALA DUSUN III

MARYOTO

KEPALA DUSUN IV

AGUS FIRDAUS

KEPALA DUSUN V

AHMAD FAHMI SYARIFUDIN

KEPALA DUSUN VI

JONI SAPUTRA

KEPALA DUSUN VII

ALMUNAWAR

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampung Balai Rejo

Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung

Lokasi Kantor Kampung

Latitude:-5.2239285252455945
Longitude:104.99835491180421

Kampung Balai Rejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah - Lampung

Buka Peta

Wilayah Kampung