Artikel
PELANTIKAN ANGGOTA KPPS
26 Januari 2024 11:03:12
BALAIREJO
167 Kali Dibaca
Berita Lokal
Balairejo 25 januari 2024
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).Apa saja tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 perlu diketahui agar kita lebih mengenal tentang peranan mereka dalam jalannya pemilihan umum.Penjelasan mengenai KPPS sendiri terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9). Sementara tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).Pengertian KPPS Pemilu
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.Pembentukan dan jumlah KPPS dijelaskan dalam Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS oleh Komisi Pemilihan Umum.KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS.Anggota KPPS sebanyak tujuh orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.Sementara anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS
Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024
Terdapat tiga fokus tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni sebagai berikut.
-
Persiapan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara. Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Memimpin kegiatan penyiapan TPS. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan.
-
Rapat pemungutan suara di TPS. Memimpin kegiatan KPPS. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara. Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu. Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir. Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua (dua) orang anggota KPPS. Menandatangani tiap lembar surat suara.Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template). Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
3. Rapat penghitungan suara di TPS. Memimpin pelaksanaan perhitungan suara. Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.
Alhamdulillah acara berjalan secara hikmat dan lancar.
Balairejo 25 januari 2024